Polres Tabalong Ungkap Kronologi Kasus Ayah Cabuli Anak di Kelua

YD (49) disambangi Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqim ketika kegiatan press rilis di Mapolres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong ungkap kronologi kasus tindak pidana asusila yang dilakukan YD (49) terhadap anaknya sendiri berinisial MS.X, (15), Senin (24/1/2022).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqim pimpin secara langsung press rilis kasus yang sebelumnya mengegerkan tersebut.

“Peristiwa tersebut berlangsung di Wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” tuturnya di Mapolres Tabalong.

AKBP Riza Muttaqin menerangkan, kronologi peristiwa berawal ketika adanya laporan dari kakak korban bahwa kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri.

“Pelopor langsung kakak korban, ibunya mengarahkan kepada kakaknya,” ucapnya.

Ia juga membeberkan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan YD ketika istri tidak berada di rumah.

“Semua peritstiwa di rumah, tepatnya di kamar korban,” bebernya.

Baca Juga : Legislator Kalsel di Senayan Minta Presiden Antisipasi Konflik di Kalimantan Akibat Pernyataan Edy Mulyadi

Baca Juga : Siaran Pers Dari ULM Banjarmasin Terkait Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi, Ini Tanggapan Kapolresta Banjarmasin

Diketahui, awal pertistiwa tersebut ketika MS.X dipaksa YD masuk ke dalam kamar, sehingga tersangka memaksa korban berhubungan intim.

“Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepada si anak, hingga tak terhitung dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun lamanya yakni dari tahun 2018 sampai dengan 11 januari 2022,” ujarnya.

Selanjutnya, usai penangkapan petugas menyita barang bukti 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pedek motif kartun, 1 lembar celana dalam dan 1 buah buku nikah milik tersangka.

Kapolres Tabalong berharap jaksa penuntut nantinya menuntut setinggi-tingginya, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.(dilah)

Editor : Amran