TANJUNG, klikkalsel.com – Petugas satuan Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang warga Hulu Sungai Utara (HSU) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah hukum Polres Tabalong pada, Rabu (9/09/2020).
Kedua pelaku adalah HRT (51) dan AS (31). Penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan terhadap lima pemuda yang asik pesta sabu pada, Selasa (8/09/2020) lalu, disebuah rumah di Desa Mahe Seberang, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, membenarkan giat penangkapan dua orang warga HSU yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan mereka berdua hasil dari pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (8/09/2020) dengan tersangka lima orang yang diantaranya MH (34) seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika di daerah hukum Polres Tabalong,” ungkap Ibnu.
Hasil keterangan dari MH, bahwa narkotika didapat dengan cara membeli dengan HRT di daerah Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya, petugas lalu melakukan pengembangan ke daerah tersebut dengan perantara MH untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, pada, Rabu (9/09/2020) siang terjadi kesepakatan untuk transaksi narkotika antara MH dan HRT di kediaman HRT, Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Lalu MH bersama petugas yang sedang menyamar dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Akp Zaenuri, menuju rumah HRT.
Saat berada di rumah HRT, tiba-tiba datang seorang pria inisial AS yang menghampiri MH untuk menyerahkan narkotika tersebut, akhirnya petugas langsung menangkap AS dan HRT.
Pada saat penangkapan, AS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan melempar satu buah plastik klip yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam yang berisikan serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,53 gram.
Petugas kembali melakukan penggeledahan badan AS dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram ditemukan di saku celana sebelah kiri.
Kemudian, juga ditemukan, satu bungkus plastik klip yang berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,18 gram, 0,18 gram dan 0,18 gram serta satu bungkus plastik klip yang berisi 2 paket sabu-sabu dengan berat berat masing-masing 0,26 gram dan 0,26 gram.
Selain itu juga turut disita, uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp400.000 dan satu buah hp.
“Dari pengakuan AS narkotika jenis sabu-sabu ini milik HRT. HRT adalah DPO Polres Tabalong dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan juga ia seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkas Ibnu.(arif)
Editor : Amran