Polres Tabalong Musnahkan Narkoba Barang Bukti Penangkapan Ican

TANJUNG, Klikkalsel.com – Resnarkoba lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Depan Ruang Kerja Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (30/11/2021) siang.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil barang bukti saat penangkapan MR alias Ican(46), Warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang ditangkap pada Selasa, (9/11/2021).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, diwakili Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo pimpim kegiatan pemusnahan tersebut.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita Barang Bukti 6 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 17,63 gram dengan rincian masing – masing paket seberat 2,95 gram, 4,76 gram, 4,76 gram, 4,78 gram, 0,31 gram, 0,07 gram. Dan 1 setengah tablet obat warna abu – abu diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,58 gram.

“Enam paket diduga narkoba jenis sabu – sabu disisihkan 0,07 gram dan dari 1 setengah obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi disisihkan seberat 0,2 gram untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin,” ungkap Iptu Sutargo.

Selanjutnya, disisihkan lagi seberat 0,31 gram diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 0,19 gram obat tablet diduga narkoba jenis ekstasi untuk Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Total Barang Bukti jenis sabu – sabu 17,25 gram dan 0,19 gram diduga narkoba jenis ekstasi dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.

“Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan Media Pers Kab. Tabalong.

Juga untuk diketahui, pemusnahan barang bukti tersebur dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “ Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. (Dilah)

Editor: Abadi