Polres Tabalong Musnahkan 132,32 Gram Sabu, Ribuan Warga Tabalong Terselamatkan

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tabalong, didampingi Ketua PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan, Ketua KNPI serta kuasa hukum tersangka.

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan jenis sabu seberat 132,32 gram, Rabu (26/1/2022).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres setempat.

Dari tiga laporan polisi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tersangka YH dengan barang bukti sebanyak 24,12 gram sabu, RD sebanyak 9,48 gram, dan MT seberat 98,72 gram.

“Sebelumnya sudah dilakukan penyisihan untuk proses penyidikan,” katanya.

Baca juga: Pertama 2022, Dinas UKM Perindag Tabalong Tera SPBU Baru di Tabalong

Menurutnya, giat pemusnahan barang bukti dilaksanakan mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tujuannya adalah, agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan air sabun untuk kemudian dibuang ke toilet.

“Dari satu gram barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut, asumsinya bisa dikonsumsi oleh 15 orang,” tambahnya.

Dengan asumsi tersebut, dari 132,32 gram, kurang lebih 1.985 warga Tabalong telah berhasil diselamatkan dari bahaya mengkonsumsi narkoba.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Tabalong, didampingi Ketua PN Tanjung, perwakilan Kejari, BNNK, Dinas Kesehatan, Ketua KNPI serta kuasa hukum tersangka. (Dilah)

Editor: Abadi