Polres Tabalong Musnahkan 100,32 Gram Sabu-Sabu Dengan Cara Diblender

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu dihalaman Satnarkoba Polres Tabalong, Kamis (4/8/2022).

TANJUNG, Klikkalsel.com – Polres Tabalong menggelar kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu di Halaman Satnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (04/08/2022).

Pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara.

Waka Polres Tabalong, Kompol Reza Bramantya mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut dibungkus dalam 25 paket plastik klip dimusnahkan menggunakan blender dan bekas pembukus dimusnakan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, satu bungkus dengan berat bersih 0,64 gram disisihkan 0,1 gram untuk kepentingan pengujian di Balai POM Banjarmasin dan 0,54 gram untuk kepentingan barang bukti di Pengadilan Neger Tanjung.

Sedangkan 24 bungkus dengan berat bersih total keseluruhan 100,32 gram untuk dimusnahkan.

Baca Juga : Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Baca Juga : BNN Tabalong Musnahkan 4,66 Gram Sabu

Diketahui, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari seorang pria berinisial M alias Incus (39) warga kelurahan pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang diamankan pada pada Kamis (21/07/2022) sore.

Dijelaskan juga bahwa dari hasil pengungkapan kasus, ternyata jenis sabu tersebut merupakan yang terbanyak dalam semester I Tahun 2022, yaitu seberat 100,96 gram.

Waka Polres mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam memerangi narkotika, khususnya masyarakat kabupaten Tabalong.

“kami harapkan dapat memberikan informasi apapun jika ada peredaran narkoba di lingkungan mereka” pungkasnya. (Dilah)

 

Editor: Abadi