TANJUNG, klikkalsel.com – Kasus pencurian uang yang baru-baru ini terjadi di Desa Murung Karangan kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong yang dilakukan oleh pria berinisial MH (49), dihentikan kepolisian.
Pemberhentian kasus tersebut dilakukan melalui Restoratif Justice (RJ) yang dihadiri MH, korban AL (43) dan pihak kepolisian pada Senin (8/5/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo menjelaskan, RJ didasari permohonan MH kepada AL agar tidak dilanjutkan proses pidana dengan syarat mengembalikan uang hasil curian sebesar Rp 4,4 juta.
Namun MH tidak mampu untuk mengembalikan besaran kerugian uang tersebut, sehingga Kapolres Tabalong berupaya membantu mencukupi kekurangan uang tersebut.
“Kapolres Tabalong dalam hal ini berupaya berkenan membantu mencukupi kekurangan uang tersebut,” ujar Sutargo.
Baca Juga : Cuaca Panas Ekstrem dapat Berakibat Fatal, Dinkes Tabalong Ingatkan Warga Jaga Pertahanan Tubuh
Baca Juga : Bocah 8 Tahun di Tabalong Ditemukan Tewas Di Kolam PT CMBL
Di sela itu, MH mengucapkan terima kasih karena Kapolres Tabalong membantu memberikan solusi atau perkara tersebut.
“Diterima dengan senang hati dan mengucapkan terima kasih yang tidak terhingga, marena Polres Tabalong atas permintaan korban tidak melanjutkan proses penyidikan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, MH diamankan polisi di sebuah warung di Desa Lukbayur Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada pada Kamis (4/5/2023).
“Pelaku MH datang ke rumah AL di Desa Murung Karangan, saat itu anak korban berumur 10 tahun melihat pelaku masuk ke rumah,” tuturnya.
Saat itu MH menanyakan kepada AL perihal tempat penyimpanan uang milik orangtuanya. Kemudian MH menyuruh untuk meninggalkan rumah dan berbelanja di warung.
“Setelah itu MH mengambil dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 4,4 Juta yang tersimpan di dalam dinding kayu ruang depan rumah korban,” jelasnya.
Keesokan harinya, AL bertemu MH dan menanyakan apakah ada mengambil uang miliknya yang mengakibatkan terjadi adu mulut.
Kemudian MH dan AL bertemu untuk membuat kesepakatan damai di Kantor Desa Murung Karangan. MH mengakui perbuatannya telah mengambil uang tersebut dan bersedia mengembalikan sebesar Rp 1 Juta.
Pada dua bulan berikutnya, AL kembali menagih sisa uang yang dijanjikan MH namun ditolak untuk menggantinya sehingga dipolisikan atas kejadian tersebut. (dilah)
Editor : Akhmad