Polres Tabalong Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Pengedar Sabu, Diantaranya Janda Satu Anak

Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
Pria 51 Tahun Ini Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok
TANJUNG, klikkalsel.com – Jajaran Polres Tabalong kembali berhasil menghentikan peredaran narkoba di Bumi Sarabakawa.
Kali ini, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai jaringan bisnis narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya adalah dua laki – laki dan satu perempuan.
Ketiga pelaku masing-masing, Aji (23) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Bahar (19) warga Keluraha Sulingan, Kecamatan Murung Pudak dan Mita (29), warga Kelurahan Belimbig Raya, Kecamatan Murung Pudak yang diketahui sebagai janda beranak satu.
Ketiganya diamankan dalam penangkapan yang dilakukan dalam dua hari yakni, Kamis (16/7/2020) malam dan Jumat (17/7/2020) siang.
Mita, janda beranak satu, merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. (foto : istimewa)
Mita, janda beranak satu, merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. (foto : istimewa)
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatresnarkoba AKP Zaenuri, saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020) siang, membenarkan penangkapan ketiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
“Ketiganya bersama barang bukti sudah diamankan untuk prosea hukum lebih lanjut,” katanya.
Baca juga : Colong Gear Box, Pria Bertato Dijerat Pasal 363 KUHP
Informasi didapat, pengungkapan pertama kali dilakukan terhadap Aji Bintoro alias Aji, Kamis (16/7/2020) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku Aji diamankan ketika berada di Simpang empat samsat di Jl Ir PHM Noor, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Bersamanya didapat barang bukti berupa satu paket kecil berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,32 gram.
Selanjutnya dari penangkapan terhadap pelaku Aji, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku Baharuddin Akhmad alias Bahar, seharga Rp 500 ribu.
Kemudian, Jumat (17/7/2020) siang sekitar pukul 12.00 Wita, di pinggir jalan di depan rumah Jalan H Badaruddin, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Pelaku Bahar diamankan dengan barang bukti handphone.
Dari pengakuan Bahar, diketahui sabu yang dijual ke pelaku Aji dibeli dari pelaku Tria Arma Pramita alias Mita seharga Rp 600 ribu untuk dua paket.
Lalu, sekitar pukul 12.30 wita pentugas melakukan pengembangan kembali dan mengamankan pelaku Tria Arma Pramita alias Mita di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan satu buah dompet yang berisi satu pack plastik klip dan tiga paket kecil berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan berat masing-masing 0,24 gram, 0,31 gram dan 0,28 gram atau berat total 0,83 gram yang disimpan didalam lemari baju miliknya.
“Pelaku Mita mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Ibu Amuntai yang berada di kota Amuntai, HSU,” jelas Zaenuri.(arif)
Editor : Amran