Colong Gear Box, Pria Bertato Dijerat Pasal 363 KUHP

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Gakkum Subnit Lidik Sat Polair Polresta Banjarmasin mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan Faisal alias Isal alias Ambon warga Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pria bertato tersebut ditangkap karena diduga telah mencuri sebuah gear box kelotok milik M Sairi yang tambat di kawasan pesisir perairan Sungai Mantuil Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (16/7/2020) lalu.
Baca juga : Polres Tabalang Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Pengedar Sabu
Mendapat laporan adanya kasus pencurian, jajaran Polair Polresta Banjarmasin langsung bergerak cepat penyelidikan hingga pelaku dapat ditangkap.
Kasatpolair Polresta Banjarmasin, Kompol John Louis Letedara mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku menggunakan kunci pas untuk melepas gearbox tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama seorang temannya yang berinisial A,” ujar Kasatpolair.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp2,6 juta. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan