Polres Limpahkan 13 Tersangka ke Kejari Kotabaru

Pelimpahan tahap II 13 tersangka oleh Unit Krimum Polres Kotabaru di terima Finto SH, sebagai JPU Kejari Kotabaru. (Ist/Klikkalsel)

KOTABARU, klikalsel – Unit 1 Kriminal Umum (Krimum) bersama Unit Buser Polres Kotabaru melimpahkan 13 tersangka ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Senin.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Suria Miftah Irawan mengatakan, kasus sebanyak 13 tersangka tersebut sudah masuk tahap II ke Kejari Kotabaru.

“Ya. 13 orang tersangka itu, diserahkan/ dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena telah memasuki tahap II,” tutur Suria Selasa (15/1/2019) ) pagi.

Kasat menyebutkan, bersamaan pelimpahan para tersangka tersebut, diserahkan pula sejumlah barang bukti dari tersangka.

“Kita serahkan 13 tersangka, lengkap dengan barang buktinya. Ada satu buah jerigen air, satu lembar kain warna merah motif bunga, dan sembilan lembar baju tersangka,” terangnya.

Sementara, 13 orang tersangka yang dilimpahkan dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. Yaitu, Supiansyah, Masruni, Fahriansyah, Arya Budi Winata, Suharianto, Riansyah, Iwan Sulaksono, Saipulah, Syahrani, Sudipyo, Firmansyah, Fahrudin Fane, dan Mustamil. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan