Polres HSU Ungkap 12 Kasus dengan 27 Tersangka Selama Operasi Sikat Intan

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH (foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Operasi Sikat Intan 2020 Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 26 Maret 2020, berhasil mengungkap 12 kasus dengan 27 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, didampingi Wakapolres HSU Kompol Irwan, S, beserta pejabat utama, melalui press release yang disampaikan kepada wartawan media cetak/online Kabupaten HSU, Kamis (8/4/2020).
“Terkait pelaksanaan operasi ini, Polres HSU menentukan 4 Target operasi yaitu 3 orang pelaku perjudian dan 1 orang penjual minuman keras. Kemudian non TO (target operasi) yaitu pelaku perjudian 1 orang, penyalahgunaan narkotika 4 orang, pelaku penganiayaan (KDRT) 1 orang, pelaku pencurian 1 orang, pelaku penggelapan 2 orang, anak funk 7 orang, dan tanpa identitas 7 orang,” katanya.
Dari keempat Target Operasi tersebut Polres HSU berhasil mengungkap, tersangka penjual minuman keras berinisial H (46) warga Desa Palampitan Hulu RT.07 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kemudian, 3 tersangka perjudian berinisial F (37) warga Desa Rantau bujur RT.03 Kecamatan Banjang, berinisial H (28) warga Desa Rantau Bujur RT.03 Kecamatan Banjang dan berinisial A (30) warga Ds.Kota Raden Hulu No.06 RT.04 RW.02 Kecamatan Amuntai Tengah.
Sedangkan untuk Non TO berhasil mengamankan tersangka perjudian berinisial AW (24) warga Desa Sungai Tabukan RT.04 Kecamatan Sungai Tabukan. Untuk tindak pidana narkotika berinisial AS (30) warga Desa Panangkalan Kecamatan Amuntai Utara, berinisial I (52) warga Jalan Pangeran Antasari RT.001 No.005 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, dan berinisial MF (27) warga Desa Gampa Raya RT.001 Kecamatan Sungai Tabukan, berinisial AHS (26) warga Jalan temanggung jalil Gang Wildan RT.04 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah.
Selanjutnya, tersangka pencurian berinisial T (31) warga Desa Teluk Baru RT.05 Kecamatan Amuntai Selatan. Tersangka Penipuan berinisial T (31) warga Desa Teluk Baru RT.05 Kecamatan Amuntai Selatan dan berinisial M (46) warga RT.01 No.42 Desa Karangan Putih Kecamatan Kalua Kabupaten Tabalong.
Tanpa identitas atau tidak mempunyai KTP 7 orang dan Anak Punk sebanyak 7 orang.
Untuk barang bukti dari hasil Ops tersebut yaitu kendaraan roda dua 2 buah, arkoba jenis sabu seberat 7,21 gram, helm 1 buah, 1 buah kotak rokok Gg Mild Shiver, Handphone 11 buah serta Miras jenis Anggur Merah merk Mc Donald 133 botol, jenis Beer Putih Merk Bintang 32 botol, Anggur Malaga Cap Orang Tua 50 botol, Anggur Putih Cap Orang Tua 6 botol, Vodka Merk New Port 15 botol serta 2 buah Drum terbuat dari plastik Warna Biru.
“Pihaknya meghimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati hati dalam aktivitas maupun bersosialisasi agar tidak menjadi korban maupun salah dalam pergaulan serta agar senantiasa menjaga kamtibmas,” tutup Kapolres HSU.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan