Polres HST Tangkap 2 Pelaku Kasus Narkoba

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BARABAI, – klikkalsel.com – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs, kembali menangkap 2 tersangka di Desa Taras Padang RT. 004 RW. 002, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST kasus narkoba sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (2/6/2021).

Tersangka adalah FD (51 tahun) warga Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, HST serta AR (24 tahun) warga Desa Taal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, HST yang ditangkap tepat dihalaman rumah warga.

Dikonfirmasi, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Jumat (4/6/2021) membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, mengamankan kedua pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu (2/6) sekitar pukul 20.00 WITA di Halaman rumah warga di Desa Taras Padang,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto.

Diketahui, tersangka pertama berinisial AR (24) yang merupakan seorang petani. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,57 gram beserta satu buah gawai dan uang tunai sebesar Rp150 ribu,” katanya.

Kemudian, tersangka kedua berinisial FD (51) yang merupakan target operasi sebelumnya. Ia merupakan warga yang dicari-cari polisi dengan kasus yang sama yaitu narkoba serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(dayat)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan