Polisi ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Diamankan

Ilustrasi curanmor (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Rusunawa Pemko Banjarmasin, Jalan Teluk Kelayan, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (4/12/2024) lalu.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang, yakni AJ (27) dan MH (22) sebagai pelaku pencurian, serta AY (38) yang berperan sebagai penadah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika sepeda motor korban, yang diparkir di area Rusunawa, dilaporkan hilang.

Hal ini diketahui setelah anak korban diberitahu oleh satpam setempat dan diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.

“Setelah dicek, benar bahwa sepeda motor milik korban telah dicuri,” ujar Iptu Sudirno, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga Polisi Ungkap Kasus Pencurian Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin

Baca Juga Dua Pria Diduga Pelaku Curanmor di Barabai Timur HST Dibekuk Polisi

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Keesokan harinya, AJ, salah satu pelaku, kembali mencoba melakukan pencurian di lokasi lain yang tak jauh dari tempat kejadian pertama.

Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh masyarakat sekitar, yang kemudian menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi tentang pelaku lain, yakni MH, yang kemudian ditangkap di kawasan Desa Kurau, Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (7/12/2024) dini hari.

Berdasarkan pengakuan MH, kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada AY, seorang penadah.

Hingga kemudian, AY ditangkap pada hari yang sama di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di Pasar Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Sudirno.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman berat. (airlangga)

Editor: Abadi