Polisi Tangkap Pelaku Perampasan dan Penyerangan di Seberang Masjid

Pelaku diduga perampasan diseberang masjid, MAW dan barang bukti sepeda motor yang diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus perampasan yang terjadi di Jalan Seberang Mesjid, Gang Firdaus, RT 03, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut memicu perhatian publik, terutama karena rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden pengancaman bersenjata tajam.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan, peristiwa itu bermula dari tindak pidana pengancaman terhadap seorang warga setempat, Alfian Nor.

“Saat itu, korban sedang duduk santai di depan gang dekat rumahnya. Tiba-tiba, lima orang tak dikenal mendekatinya menggunakan sepeda motor, lalu melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis samurai,” jelasnya pada Minggu (29/12/2024).

Menurut keterangan korban, salah satu pelaku berulang kali bertanya, ‘Kamu Junai, kah?’ meski korban sudah menjawab bahwa ia bukan orang yang dimaksud. Namun, pelaku tetap berupaya menebas korban dengan senjata tajam.

Baca Juga : Seorang Warga Tembus Mantuil Diamankan Polisi Usai Nekat Rampas Tas dan Ancam Sebar Rahasia

Baca Juga : Buron 22 Hari, Tersangka Korupsi Yang Kabur Saat Pelimpahan di Martapura Berhasil Dibekuk

Dalam upaya menyelamatkan diri, korban menangkis dengan tangannya yang sedang memegang ponsel. Di saat bersamaan, salah satu pelaku merampas ponsel korban dan mereka segera melarikan diri.

“Atas kejadian ini, korban melaporkan insiden tersebut ke Polresta Banjarmasin, dan kami langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Eru Alsepa.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MAW, warga Jalan Belitung Darat, Gang Famili, RT 10, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Damankan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Pelaku MAW diduga menjadi orang yang merampas ponsel korban. Bersama pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 5907 AQ, yang digunakan saat kejadian, serta ponsel milik korban,” ungkapnya.

Selain MAW, empat orang lainnya yang terlibat dalam kejadian ini turut diperiksa. Namun, beberapa di antaranya dipulangkan karena tidak terlibat secara langsung.

“Mereka tetap dijadikan saksi untuk memperkuat proses hukum,” jelasnya.

Eru juga mengungkapkan penyelidikan lebih lanjut bahwa kejadian ini dipicu oleh perselisihan oleh seorang bernama Junaidi, yang diduga terkait masalah utang piutang.

“Motif sementara memang mengarah pada adanya perselisihan dengan pihak bernama Junai. Kami masih mendalami keterkaitan ini,” pungkasnya. (airlangga)

Ediror: Abadi