Seorang Warga Tembus Mantuil Diamankan Polisi Usai Nekat Rampas Tas dan Ancam Sebar Rahasia

R (24) warga tambus Mantuil yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat usai dilaporkan karena melakukan pencurian dengan kekerasan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria berinisial R (24), warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Barat dengan dukungan Tim Macan Polresta Banjarmasin pada Senin (9/9/2024) lalu, di Jalan Antasan Raden, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengatakan, tersangka ditangkap atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya pada Minggu (1/9/2024) di Jalan Teluk Tiram Darat, tepatnya di depan Indomaret Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

“Korban, Rosalyn Febriani (32), warga Jalan Belitung Laut, ia melaporkan bahwa R merampas tas miliknya yang berisi barang-barang berharga, termasuk heandpones, tiga kartu ATM, kunci mobil, uang tunai Rp850 ribu, serta barang milik saksi yang dititipkan di dalam tas korban,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga Satpolairud Polresta Banjarmasin Datangi dan Beri Pengertian Seorang Warga Mantuil yang Pelihara Buaya di Tepi Sungai

Baca Juga Sakit Hati Gegara Uang Parkir, Warga Jalan Tembus Mantuil Tega Tikam Teman

Kejadian bermula saat tersangka dan korban bertemu di lokasi kejadian, di mana tersangka beralasan ingin meminjam uang dari korban dengan jaminan sebuah telepon genggam.

Namun, ketika korban memutuskan untuk tidak memberikan pinjaman karena tersangka menolak menyerahkan HP sebagai jaminan.

Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan aib korban. Ancaman tersebut memicu cekcok hingga tersangka merampas tas korban dengan paksa.

Tidak lama dari kejadian itu, korban melapor ke Polsek Banjarmasin Barat agar pelaku bisa diamankan dan mempertanggung jawabi perbuatanya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti, Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi