Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Batubara Karungan

Karung yang berisi Batu Bara diamankan dan sejumlah bukti lainnya seperti Skop dan Perahu (azka/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Marakanya pencurian batubara karungan yang terjadi beberapa pekan terakhir, membuat aparat dari satuan Polairud Polresta Banjarmasin bertindak. Hasilnya, delapan tersangka ditangkap beserta barang bukti.

Karung yang berisi Batu Bara diamankan dan sejumlah bukti lainnya seperti Skop dan Perahu (azka/klikkalsel)

Satu dari delapan tersangka batubara karungan yang ditangkap pada Minggu (20/5/2018) dini hari sekitar 01.30 wita di kawasan Desa Kuin Kecil Banjarmasin Selatan, merupakan anak di bawah umur.

Tertangkapnya kawanan pencuri batubara karungan ini, berawal dari laporan salah seorang ABK kapal yang melintas diperairan Sungai Barito dengan melihat dari kejauhan banyaknya lampu sorot di atas tongkang yang mengangkut batubara.

Atas dasar laporan itulah anggota dipimpin Kanit Gakkum Ipda Selamat R langsung menuju kelokasi, dan ternyata benar sejumlah orang sedang melakukan aktivitas pencurian dengan cara mengisi batubara di atas tongkang ke dalam karung, dan mengangkitnya mwnggunakan kapal.

Kasat Pol Airud Polresta Banjarmasin, Kompol Windy Safutra SIK saat ditemui diruang kerjanya, Senin ( 21/5/2018) membenarkan kejadian tersebut, dimana Kapal Tugboat bernama ERCALM ( kapal Tarik) dan kapal tongkangnya bernama ElSYE yang bermuatan batubara diduga dicuri oleh sejumlah orang dengan cara memasukannya kedalam kantong dengan menggunakan skop dan setelah penuh ditaroh kedalam perahu yang sudah siap menunggu di buritan Kapal tongkang tersebut.

“ Ada sebanyak 8 orang terduga melakukan pencurian batubara karungan tersebut satu diantaranya anak dibawah umur,” tutur Windy Safutra.

Selain ditambahkannya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 141 karung yang berisi batubara, dua skop untuk membuat batubara ke dalam karung, perahu pengangkut, pelaku yang diamankan.

Bedasarkan data para pelaku pencurian batubara karungan yang daribpihak berwajib adalah, Ahmad Kausar (24) Ibrahim ( 28) Arfani(25), Ramadani ( 25) M. Y (17) M. Ali (23) M. Hairil (23), Karni (30) th, semuanya adalah warga Desa Mantuil, Banjarmasin Selatan.

“Pelaku , barang bukti tersebut kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Windy.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan