Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Depan Gedung DPRD Tabalong

Satresnarkoba Polres Tabalong
Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial AN (36) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, ditangkap petugas di depan kantor DPRD Tabalong, Jalan A Yani, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada, Rabu (18/11/2020).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto, membenarkan giat penangkapan pria inisial AN(36), warga Kelurahan Hikun, Tanjung.

“Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” jelasnya, Jumat (20/11/2020).

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap AN (36), petugas Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Zaenuri, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong mendapatkan laporan mengenai sering terjadinya transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan A Yani depan Kantor DPRD Tabalong.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan melihat pelaku AN dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di pinggir Jalan di Jalan A Yani depan Kantor DPRD Tabalong.

Saat didekati oleh petugas, AN terlihat membuang sesuatu ke tanah dan ketika diperiksa petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi satu paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu seberat 0,26 gram.

Baca juga : Pencuri Ponsel dalam Mobil Ditangkap

Selain itu petugas juga turut mengamankan satu buah Handphone warna putih dan satu unit Sepeda Motor Honda warna Hitam sebagai barang bukti.

“Selanjutnya pelaku AN beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ibnu.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan