BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim polisi gabungan amankan terduga pelaku dan saksi dari insiden berdarah di cafe Pondok Party, Antasan Besar atau Kawasan Pasar Lama, Kelurahan Banjarmasin Tengah, yang terjadi pada Minggu (26/12/2021) lalu, sekitar pukul 3.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim, Ipda I Gusti Ngurah Utama Putra, membeberkan ada 4 orang yang diamankan, diantaranya 3 terduga pelaku dan satu saksi pada, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 21.30 Wita.
“Keempatnya diamankan di rumah masing-masing,” kata kanit, Selasa (28/12/2021).
Adapun inisial terduga pelaku adalah MS (22), MR (16) MRA (17), dan saksi MA (16) yang keempatnya adalah warga Jalan Simpang Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.
Selain itu, ia juga mengungkapkan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah belati.
“Jadi pada Minggu dini hari itu, terjadi dua kejadian, di mana korban ada dua, dan pelaku ini adalah orang-orang di kelompok tersebut,” ujar kanit reskrim.
Korban pertama adalah Sugiyono (31), warga Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Ia sempat terlibat cekcok dengan salah satu anggota kelompok tersebut.
“Setelah cekcok memanas, terjadilah insiden penusukan tersebut, di mana korban mengalami satu luka,” jelas Kanit reskrim.
Baca Juga : Angka Perceraian di Banjarmasin Tahun 2021 Melonjak, Banyak Dilatar Belakangi Faktor Ekonomi
Baca Juga : Jembatan Kapuh dan Sungai Rangas Menanti Perbaikan Total
Tak berselang lama, rupanya insiden kembali terjadi di halaman Cafe Pondok Party yang memakan korban, MP (17) warga Jalan Tembus Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
“Awal mulanya terjadi penusukan itu, lantaran si korban ini sempat mengganggu salah satu teman perempuan dari kelompok ini,” jelasnya.
Tidak terima dengan itu, MS lantas melakukan penusukan terhadap MP malam tersebut.
Akibat insiden tersebut, Korban MP diketahui mengalami 4 mata luka di bagian punggungnya.
“Saat ini para terduga pelaku dan saksi masih kami periksa, masih dilakukan pengembangan. Dan dugaan masih ada pelaku lainnya, satu orang masih kami kejar,” bebernya.
Karena ada dua kasus berbeda pada malam yang sama, maka polisi pun menetapkan 2 ancaman pasal.
“Untuk korban MP, karena korbannya masih di bawah umur, pelaku MS terancam hukuman seperti pada pasal Pasal 80 UU KUHP no 35 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
Sedangkan untuk korban atas nama Sugiyono, para pelaku terancam pasal 351 KUHP.
“Namun lantaran pelakunya masih di bawah umur, kemungkinan akan diversi,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi