BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengamankan satu unit truk jenis fuso bermuatan kayu ulin lantaran diduga tanpa dokumen resmi. Saat ini, Polisi Kehutanan (Polhut) Dishut Kalsel masih melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti.
Tangkapan itu hasil dari patroli malam Polhut di sejumlah kawasan Kabupaten Tabalong, pada 26 Agustus 2020 kemarin. Dari informasi dihimpun, truk fuso nomor polisi KH 8327 AP dari Kalimantan Timur dengan tujuan Banjarmasin yang saat diperiksa petugas terdapat kejanggalan pada dokumen muatan yang diduga tidak resmi.
Baca Juga : Dua Warga Balangan Terciduk Angkut Ratusan Potong Kayu Ilegal di Tabalong
Baca Juga : Angkut Ratusan Kayu Ulin Tanpa Dokumen Sah, Dua Warga Sungai Anyar Ditangkap Polisi
Kepala Seksi Perlindungan Hutan Kesatuan KPH Tabalong, Aries Setiawan menerangkan truk tersebut beserta muatan diamankan di Kantor
Dishut Kalsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Diantaranya pemeriksaan keabsahan dokumen dan keterangan sopir.
“Truk membawa kayu ulin memang berserta dokumen. Cuman kami masih meragukan,” jelasnya, Selasa (30/8/2022).
Sementara itu, Kasi Pengamanan Hutan (Pamhut) Dishut Kalsel, Haris membenarkan adanya satu truk fuso berserta muatan kayu ulin oleh KPH Tabalong. Dia mengatakan, saat ini pemeriksaan masih berproses.
Masih dalam penyelidikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi klikkalsel.com. (fadilah/rizqon)
Editor: Abadi