Angkut Kayu Ulin Tanpa Izin, Dua Sopir Truk Diamankan

TANJUNG, klikkalsel.com – Dua unit truk berisi kayu Ulin illegal atau tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, diamankan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tabalong pada Sabtu (17/4/2021) kemarin, di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang sopir, yaitu sopir truk mitsubishi type colt diesel Nopol KT 8999 AW, berinisial KA (32), warga Desa Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sedangkan satu lainnya, berinisial HR (36), warga Desa Riwa, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, sopir truk mitsubishi type colt diesel Nopol DA 8719 HC.

Diterangkan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata, hasil penyelidikan terhadap keabsahan dokumen yang menyertai kayu dengan melakukan pengecekan ke sistem, ternyata dokumen tidak teregister.

“Atas kejadian tersebut, patut diduga adanya tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujarnya, kepada awak media.

Terkait asal asal kayu tersebut, tambahnya, untuk asal kayu yang dari Kaltim dibawa oleh KA dengan truk mitsubishi type colt Diesel Nopol KT 8999 AW itu rencananya akan dibawa ke Banjarmasin.

“Untuk pemiliknya kami masih melakukan pendalaman, sebab masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan