Polres Tabalong Amankan 750 Potong Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging

Polisi ketika mengamankan diduga pelaku ilegal logging

TANJUNG, Klikkalsel.com – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan 3 orang pria dan 1 kernet lantaran diduga melakukan ilegal logging dengan barang bukti berupa 750 potong kayu ulin.

Pria tersebut berinisial HR (36) beralamat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, MM (26) dari Kecamatan Jaro, Tabalong dan SF (34) dari Kecamatan Muara Uya, Tabalong dan AR (27) selaku kernet dari Kabupaten Paser. Ketiganya diamankan saat berada di Jalan Ahmad Yani Trans Kalsel-Kaltim pada Sabtu (29/10/2022).

“Berdasarkan hasil informasi masyarakat, melalui anggota Tipiter dan Opsnal di Lapangan, kami berhasil meringkus mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiraratama, ketika Press Release, Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, diduga pelaku mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan mobil jenis Grand Max dan Pick up lainnya.

Baca Juga : Beri Kemudahan UMKM Dapatkan NIB, DPMPTSP Tabalong Launching Inovasi Jempol Ibu

Baca Juga : Belum Bisa Lakukan ETLE, Polres Tabalong Tetap Larang Tilang Manual

Dijelaskan bahwa ketiga terduga pelaku tersebut saling konvoi menuju Hulu Sungai Utara (HSU) dan membawa kayu jenis ulin sekitar 250 potong dengan jumlah total sekitar 750 potong yang semuanya ditutup terpal coklat tua.

“Dengan kayu yang hampir sama semua sejumlah 250 potong,” bebernya.

Menurut keterangan terduga pelaku, mereka mengakui bahwa sudah melakukan ilegal logging tersebut sudah dua bulan.

“Dinilai ekonomisnya cukup memuaskan, maka mereka melakukan pekerjaan ini sampai tertangkap,” ungkap Galih.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah mobil beserta suratnya, 750 potong kayu dan terpal. (Dilah)

Editor: Abadi