Polda Kalsel Selidiki Pembuangan Limbah Medis B3 Diduga Dari Salah Satu RSUD di Kalteng

Ditreskrimsus Polda Kalsel menyerahkan petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk mengangkut temuan limbah medis B3.

MARTAPURA, klikkalsel.com – Ditreskrimsus Polda Kalsel menemukan pembuangan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di dua lahan kosong Komplek Perumahan Vilan Mahantas, Desa Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Limbah medis tersebut berupa jarum suntik hingga kantong darah.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin menerangkan limbah medis itu ditutup menggunakan terpal.

Pantauan di lokasi, pembuangan limbah medis telah berlangsung cukup lama, sebab tumpukan puluhan dus yang berisi peralatan medis tertutup semak belukar dan terendam lahan rawa.

“Ada 2 TKP yang berdekatan. TKP 1 dengan luas 5 x 13 meter di lahan kosong ada 18 dus berisi limbah B3 medis. Di TKP 2 dengan luas 4 x 12 meter ditemukan limbah B3 medis yang ditutup menggunakan terpal warna biru di samping pos jaga perumahan sebanyak 30 dus,” ungkapnya di lokasi temuan limbah medis, Jumat (2/5/2025).

AKBP Riza Muttaqin membeberkan ada 18 jenis limbah medis yang dibuang. Antra lain wadah pengecekan urine, salep mata, botol infus, alat suntik bekas beserta jarumnya, kantong darah, dan sejumlah botol kaca berbagai obat.

Temuan limbah medis, kata Riza, sedang dilakukan penyelidikan mendalam. Saat ini sudah beberapa orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Debu Proyek Renovasi PTUN Banjarmasin Ganggu Pengguna Jalan Hasan Basry

Baca Juga : Pemkot Banjarmasin Gelar Rakor Bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian PU, Sepakati Penanganan Sampah Inklusif

Salah satunya seorang pria bernama Fahrurazi alias Anton, yang bekerja sebagai penjaga malam di lokasi tersebut.

Fahrurazi diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah medis tersebut, meskipun statusnya masih sebagai saksi karena penyelidikan belum selesai.

“Kami masih melakukan pendalaman. Saat ini Fahrurazi sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip yang bertuliskan nama salah satu rumah sakit di Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin menerangkan proses penyelidikan temuan limbah medis B3.

Dia menegaskan, pembuangan limbah medis tersebut melanggar Pasal 104 dan/atau pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang langsung terhubung dengan kantor polisi terdekat. (rizqon)

Editor: Abadi