TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabalong memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tabalong akan kembali menerapkan sistem e-voting.
Kepala DPMD Tabalong, Ariyanto menjelaskan, sistem e-voting tersebut sama seperti pilkades sebelumnya hanya terdapat 3 desa yang menggunakan e-voting.
“Ada tiga desa yang akan menggunakan e-voting,” katanya di ruangan kerja, Senin (30/8/2021).
Kegiatan tersebut membutuhkan peralatan yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tabalong.
“Jadi perlatan dan bantuan teknisnya dari kominfo,” ujarnya.
Arianto mengatakan, Pilkades dalam kondisi pandemi Covid-19 dibatasi 1 TPS hanyar diperbolehkan 500 pemilih.
Dalam beberapa desa, ada yang memiliki 7 TPS sehingga juga membutuhkan banyak alat.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, termasuk jaringan telekomunikasi, ketersediaan tenaga bantuan teknis dan perlatan, akhirnya kita putuskan tiga desa menggunakan e-voting,” ujarnya.
Kemudian ia membeberkan, ketiga desa tersebut yaitu desa Maburai, Warukin dan Wayau. “Hanya 3 desa yang disekitar kota,” lengkapnya.
Ia menambahkan, disamping kondisi pandemi Covid-19, alasan desa lain tidak menggunakan sistem e-voting dikarenakan keterbatasan tenaga. (dilah)
Editor : Akhmad