Petugas yang Digantikan Saat Hari Pencoblosan Diberikan Sanksi

253 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Banjamasin Barat Di Lantik
253 Pengawas Tempat Pemungutan Suara Banjamasin Barat Di Lantik

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 253 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banjarmasin Barat dilantik, di Gedung Satria Jalan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dari sebanyak 253 petugas PTPS tersebut nantinya akan bertugas di 253 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kelurahan di Banjarmasin Barat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Banjarmasin Barat, Rahman. 253 petugas itu nanti akan diberikan bimbingan teknis untuk menjalankan tugasnya sebagai PTPS di setiap TPS.

Ia berharap kepada 253 petugas PTPS ini dapat benar-benar mengemban tugas dengan baik dan aktif dalam mengawasi jalannya perhitungan suara di TPS yang telah di tentukan.

“Harapannya PTPS ini bisa turut aktif mengawasi jalannya perhitungan suara di tanggal 9 Desember 2020 nantinya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, untuk menghindari kemungkinan adanya kecurangan atau, bukan petugas PTPS dilantik yang bertugas di TPS, Rahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengatur hal tersebut dan membagi tugas untuk mengawasi petugas PTPS yang bertugas.

“Nanti kami akan berbagi tugas mengawasi PTPS, baik dari komisioner dan staff Panwascam Banjarmasin Barat, untuk teknisnya nanti saat bimtek akan diberitahukan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu kota Banjarmasin, Subhani mengatakan, apabila ada ditemukan nantinya petugas PTPS yang dilantik digantikan saat bertugas, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan.

“Yang jelas etika, dan Blacklist menjadi penyelenggara pemilu,” ucapnya.

Untuk itu, Subhani mengimbau agar petugas PTPS benar-benar menjalankan tugas yang sudah diberikan, dan selalu menjujung tinggi integritas pelaksana pemilu.

“Kami berharap integritas dijunjung tinggi, karena ini menjadi hal penting demi tercipta pemilu yang berkeadilan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan