Petugas Lapas Amuntai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Rusmini beserta barang bukti sabu yang ditangkap saat ingin menyelundupkan sabuble dalam Lapas Amuntai.(foto : istimewa)

AMUNTAI, klikkalsel.com- Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan Rusmini (32), warga Desa Batu Merah RT.04 Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Penangkapan Rusmini bermula saat akan membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Jalan Sukmaraga Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, belum lama tadi.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui KBO Resnarkoba Ipda Joko Sumarwan, mengatakan, petugas Lapas Amuntai lebih dulu mendapati Rusmini yang menyimpan dan memiliki 1 paket sabu-sabu, Senin, (23/12/2019) sekira pukul 10.30 Wita.

“Kedapatan menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket yang disimpan didalam BH (Pakaian Wanita) sebelah kiri yang dipakainya,” katanya kepada wartawan klikkalsel.com.

Menurut Joko, awalnya Rusmini ditelpon teman dekatnya untuk minta dibawakan sabu ke Lapas Amuntai dengan upah Rp300 ribu dan disanggupi olehnya dan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Lapas, ditemukan satu paket sabu di dalam BH sebelah kiri yang dibungkus plastik warna hitam.

“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diantar seseorang dengan inisial B orang Batu Merah Kecamatan Lampihong dan ia baru satu kali ini mengantarkannya,” terangnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengamankan seorang tahanan pemesan sabu, Haiman alias Man (33), warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Sedangkan barang bukti dari Rusmini 1 paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram, dengan berat bersih 1,31 gram, 1 buah sobekan plastik warna hitam, dan 1 Unit Sepeda Motor HONDA VEGA R warna biru dengan Nopol DA 3664 EI, dari Haiman 1 buah HP merk Samsung lipat warna hitam beserta kartu SIM cardnya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Hal ini merupakan Program inovasi Polres HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba), para pelaku akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(dony)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan