Petani di Batola Ditangkap Kasus Judi Kupon Putih

AH harus berhadapan dengan hukum di Polsek Anjir Pasar, akibat kasus judi kupon putih. (foto: rizqon/klikkalsel).

MARABAHAN, klikkalsel.com – Seorang petani inisial AH, usia 42 mendekam harus beurusan dengan polisi setelah ketangkap basah menjadi bandar judi kupon putih online.

Petani warga Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala (Batola) diamankan beserta barang bukti oleh polisi di kediamannya sendiri, pada Selasa (24/3/2020) dini hari.

Kapolsek Anjir Pasar menerangkan, AH saat diamankan di kediamannya Handil Unung Desa Andaman II RT 10 Kecamatan Anjir Pasar, sempat mencoba mengelabui polisi dengan bersembunyi di dalam kamar.

Selain mengamankan AH, turut disita barang bukti diantaranya uang tunai Rp911 ribu, satu kartu Atm Bank BRI, satu unit handphone, buku bertuliskan angka-angka catatan pembeli, empat lembar kertas bertuliskan angka-angka yang keluar, slip setoran Bank BRI, dan satu buah bolpoin.

“Dari pengakuan tersangka Akang, kesehariannya seorang petani dan mempunyai dua orang anak, bahwa dirinya berjualan kupon putih ini sudah berjalan empat bulan dan hasil berjualan ini bisa menambah keperluan sehari-hari,” ungkap IPDA Achwadi.

Ipda Achwadi menegaskan, penangkapan terhadap tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO), guna mendukung Ops Kewilayahan Sikat Intan Tahun 2020. Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman 4 tahun penjara.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan