Petahana Walikota Banjarmasin, Belum Tentukan Cuti saat Pilwali

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menghadapi Pilwali 2020 Banjarmasin, petahana yang maju sebagai calon Walikota atau Wakil Walikota dalam Pilkada wajib melakukan cuti, hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sesuai dengan penetapan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah dilaksanakan pada 8 Juli 2020.
Kemudian 3 hari setelah ditetapkannya calon, maka calon yang berstatus petahana diwajibkan untuk mengajukan cuti ke Kemendagri.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang disebut masih ada niat di Pilkada 2020 ini kembali maju mempertahankan kursi walikota Banjarmasin, maka diwajibkan untuk mengajukan cuti ketika namanya kembali masuk sebagai calon Walikota setelah keluarnya penetapan dari KPU.
Berkaitan hal tersebut, H Ibnu Sina menyatakan saat ini ia masih belum menentukan sikap tersebut. Karena menurutnya tahapan pendaftaran baru masuk pada Maret nanti.
“Saya belum, karena pendaftaran kan belum, jadi saya ikuti saja tahapannya,” ucapnya.
Jadi, kata Ibnu Sina, kemungkinan akan melakukan cuti setelah adanya penetapan pada 8 Juli 2020 nanti.
“Nanti setelah penetapan pada 8 Juli, baru akan menentukan cuti atau tidak. Karena memang itu diperbolehkan saja, tapi kalau mau konsentrasi ya harus cuti, karena ini tergantung pendampingnya nanti,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan