Perusahaan Tambang Batubara di Tanah Bumbu Dilaporkan Ke Polda Kalsel

Maniso (peci) bersama Kuasa Hukum, Tugimin melapor ke Polda Kalsel terkait rumanya rusak akibat aktivitas tambang.(foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Aktivitas tambang batubara di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diseret oleh warga ke Polda Kalsel, karena disinyalir membawa dampak kerusakan pada rumah warga.

Seorang pria bernama Maniso melapor ke Polda Kalsel karena merasa dirugikan oleh dampak kegiatan tambang yang mengakibatkan rumahnya yang berada di Dusun I RT 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu mengalami rusak berat.

Pelapor didampingi kuasa hukumnya, Tugimin dari Kantor Hukum Queen Law Office melaporkan PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM) dan PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) atas dugaan pengrusakan lahan dan rumah serta pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, Rabu (6/3/2019).

Saat ditemui awak media di depan ruang pelayanan Polda Kalsel, Maniso menceritakan bahwa pada Minggu (4/10/2019) lalu terjadi tanah longsor yang menyakibatkan beberapa rumah warga dan rumah miliknya mengalami kerusakan.

Masyarakat menduga hal tersebut terjadi akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh terlapor yang berjarak sangat dekat dengan rumah warga dan jalan desa.

Atas kejadian tersebut pihaknya sudah melapor ke Polsek serta Polres setempat.

“Namun sampai sekarang tidak ada kejelasannya, malah mereka melepas police line yang sempat terpasang,” ungkap Maniso.

Memang menurutnya sempat ada tawaran ganti rugi dari perusahaan dan beberapa warga sudah menerima dengan sistem pembayaran berbeda-beda, baik itu secara kontan maupun bayar dimuka.

“Tinggal saya saja yang belum sama sekali, padahal ini sudah 5 bulan kejadiannya,” ujarnya.

Bahkan akibat rumahnya yang rusak ia beserta keluarganya harus berpindah-pindah karena tidak ada perhatian dari perusahaan.

Sementara itu kuasa hukum pelapor, Tugimin mengatakan kliennya akan membuat 3 laporan terkait hal tersebut antara lain laporan ke Ditkrimum terkait kerusakan lahan dan bangunan serta ke Paminal Polda Kalsel atas dugaan ketidakjelasan kasus tersebut dalam penanganan Polsek dan Polres setempat.

“Dan kita juga akan melapor ke Krimsus atas dugaan pelanggaran aktivitas tambang yang terlalu dekat pemukiman dan jalan sebagaimana yang diatur undang-undang,” ujar Tugimin.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu.

“Nanti perkembangan dan tindaklajutnya akan kita informasikan,” ujarnya.(david)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan