Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Banjarmasin, Polisi: Pelaku Sudah Diamankan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Banjarmasin, pelaku yang masih di bawah umur berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di kediamannya Kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (13/1/2024) kemarin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya menerima laporan perihal kasus tersebut pada 2 September 2024 lalu. Dimana kejadian bermula, pada Sabtu 31 Agustus 2024, di sebuah rumah kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Korban seorang gadis berusia 15 tahun berinisial R diduga dibawa oleh pelaku MR (18) ke berbagai tempat,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean, Selasa (14/1/2025).

Dari keterangan pelapor ke kepolisian, korban awalnya diantar oleh ibunya (pelapor) ke rumah temannya untuk sekolah. Namun, korban ke kamar untuk berganti baju dan pergi meninggalkan rumah temannya.

“Korban dijemput oleh pelaku yang sudah menunggu di depan rumah temannya, kemudian diajak ke Pelaihari dan kemudian pulang ke Banjarmasin pada dini hari,” ujarnya.

Setelah itu, korban diantar ke rumah temannya pada dini hari itu untuk bermalam dan keesokan harinya di hubungi kembali untuk diminta datang ke rumah pelaku.

Baca Juga : Dishub Akui Penyebab Kecelakaan Beruntun Terbukti Melanggar Aturan Jam Operasional

Baca Juga : Lompat dari Jembatan Basit, Seorang Pria Diduga Tewas Tenggelam

Tiba di rumah pelaku, korban dibawa masuk ke dalam kamar sambil ngobrol dan mengajak untuk berhubungan badan.

Korban sempat melawan dan tidak mau. Namun, pelaku tetap memaksa korban dengan membujuk rayu dan mengatakan ‘Sekali aja, kena amun hamil aku tanggung jawab jua’.

“Selama dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap AKP Eru Alsepa.

Setelah pulang, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin.

Dalam proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban. Alat bukti lain yang mendukung kasus ini adalah keterangan saksi, termasuk ibu korban, serta hasil visum.

Hingga akhirnya, Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku, pada Senin, 13 Januari 2025, pukul 18.00 WITA di rumahnya Kecamatan Banjarmasin Barat.

AKP Eru Alsepa menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi