Permendagri 73 Tahun 2022 Diterbitkan, Apa Alasannya?

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerbitkan Permendagri 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut dilakukan agar mempermudah dan merapikan dokumen kependudukan warga di seluruh Indonesia.

Disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Madyan, bahwa aturan tersebut dikeluarkan selain batasan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, agar pencantuman nama bisa memiliki unsur kaidah yang baik, dan tidak multi tafsir.

“Diharapkan dalam memberikan nama terhadap anak bisa mengandung unsur yang baik, serta tidak ada tanda baca lain selain nama,” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga : Bupati Tabalong Lantik Kepala Disdukcapil, DPMPTSP Beserta Direktur Perumda

Baca Juga : Disdukcapil Tanbu Lakukan Perekaman e-KTP kepada Pelajar di 2 Sekolah

“Dalam aturan itu juga lebih dianjurkan memberikan nama yakni minimal dua kata untuk pencantuman dan pencatatan pada akte kelahiran,” lanjutnya.

Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Disdukcapil Kota Banjarmasin sejak Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tersebut disahkan.

Namun menurut Madyan, hingga sampai saat ini sejak dikeluarkannya peraturan itu, di Banjarmasin belum ditemukan adanya nama yang satu kata atau multi tafsir.

Ia mengharapkan kepada orang tua apabila sudah terlanjur memberikan nama satu kata atau nama yang multi tafsir bisa segera dirubah menjadi dua kata dan memiliki unsur yang baik.

“Bagi anaknya yang baru lahir diharapkan agar memberikan nama terhadap anaknya jangan terlalu pelik, dan kalau satu kata bisa ditambahkan menjadi minimal dua kata,” ungkapnya.

“Tapi jangan juga nama itu disingkat, misalkan namanya ada unsur M di muka, kalau M itu Muhammad langsung tulis Muhammad saja jangan di singkat M,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran