Perkara Surat Tanah, Warga Tabalong ini Tega Aniaya Kakak Kandungnya

MY (43) ketika diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan jajaran kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan kepada saudara kandung.

Pria tersebut berinisial MY (43), diamankan Satreskrim Polres Tabalong ditempat kerjanya pada Senin (1/05/2023) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“MY diamankan terkait dengan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya.

Baca Juga Cemburu Melihat Chat Mesra, Seorang Suami Di Tabalong Tikam Istrinya Berkali-Kali

Baca Juga Ketersediaan Daging Ternak di Tabalong Dipastikan Aman Hingga Lebaran

Kejadian penganiayaan berawal ketika korban P (54) berada dirumah orang tuanya di Tanta, saat itu MY yang merupakan adik kandung korban menanyakan tentang masalah surat tanah dan dijawab P bahwa surat tanah tersebut tidak ada.

“Mendengar jawaban tersebut, MY marah kemudian melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan secara berulang-ulang sehingga jatuh,” katanya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, P mengalami luka memar pada bagian dahi, pipi sebeleh kiri, bibir atas dan bawah, lengan bagian atas sebelah kiri dan memar pada bagian punggung serta hidung sebelah kiri sempat mengeluarkan darah.

“Saat ini MY sudah diamankan di Polres Tabalong,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi