Perhitungan Suara PPK Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan Kantor Kecamatan

Camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzaiyin. (foto : internet)

BANJARMASIN, klikkalsel – Camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzaiyin memastikan warga yang akan mengurus administrasi ke Kantor Kecamatan akan tetap terlayani dengan baik.

Hal tersebut untuk menjawab adanya kekhawatiran warga yang takut tidak terlayani dengan baik, jika datang mengurus admisnistrasi ke kantor kecamatan karena adanya perhitungan suara di tingkat PPK.

“Kita pastikan perhitungan suara tidak akan mengganggu pelayanan. Khususnya di Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, Jumat (19/4/2019).

Menurut Camat yang akrab di sapa Zain ini, perhitungan suara biasanya akan dilakukan di Aula Kantor Kecamatan, sehingga kemungkinan menggangu jalannya pelayanan sangat kecil.

Apalagi menurutnya dari waktu yang ditargetkan hanya 3 hari waktu yang berbarengan dengan hari kerja, sedangkan sisanya hari libur.

“Kalau di Kecamatan Timur kita lakukan perhitungan di lantai atas dan cuma 3 hari yang berbarengan dengan hari kerja. Jadi tidak akan mengganggu pelayanan,” pungkas Zain. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan