TANJUNG, klikkalsel- Diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel, ZK (40) warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ditangkap petugas gabungan unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (15/9/2019).
Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa dua buah hp, satu buah buku tabungan, tiga lembar sobekan kertas yang berisikan tulisan angka-angka yang diduga togel serta uang tunai senilai Rp1 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbaghumas Iptu Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya berhasil menangkap seorang laki-laki inisial ZK (40), warga Desa Kupang Nunding, Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang diduga pelaku tindak pidana judi jenis togel.
“Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kopun putih di Desa Kupang Kunding,” ungkap Iptu Ibnu Subroto.
Atas informasi tersebut, petugas opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan tersangka ZK.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan menemukan telepon genggam yang di kotak pesan masuk didapati angka-angka yang diduga pemasangan judi jenis togel.
Iptu Ibnu Subroto menerangkan, saat ini pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Uya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(arif)
Editor : Amran