Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Direvisi, Ada Apa?

Yudha Akhmadi

BANJARMASIN, klikkalsel – Ternyata penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih belum bisa direalisasikan. Alasannya cukup menarik, yakni payung hukum penyertaan modal itu akan direvisi.

Usaha pihak terdahulu ‘memperjuangkan’ Perda tersebut hingga berbuntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pun menjadi sia-sia.

Yudha Akhmadi

Sebab, Pemkot Banjarmasin malah berencana merevisi Perda tersebut. Sehingga penyertaan modal sebesar Rp7 miliar untuk perusahaan air minum plat merah itu ikut tertunda.

“Penyertaan modal sampai sekarang belum realiasasi. Sebab Pemkot ada rencana revisi Perda-nya,” kata Direktur Utama PDAM Bandarmasih H Yudha Akhmadi, kepada wartawan, usai menyampaikan LKPj di Komisi I DPRD Banjarmasin, Selasa (3/4/2018).

Menurutnya, pihaknya sudah berupaya mencairkan modal itu. Namun, Pemko ingin merevisi payung hukum penyertaan modal itu. “Pencairan pun tertunda. Menunggu setelah revisi selesai,” timpalnya.

Ia juga kurang tahu persis apa yang menjadi alasan atau poin mana yang menyebabkan revisi. “Tanyakan bagian hukum Pemkot, kenapa ada revisi. Apakah terkait nominal atau lainnya, saya kurang tahu,” jelasnya.

Yudha membantah, jika PDAM ada ketakutan menerima penyertaan modal itu, mengingat kasus yang sudah terjadi.

“Payung hukum jelas, kenapa takut apalagi Perda-nya sudah sah. PDAM sudah membuat permohonan pencairan penyertaan modal itu,” tuturnya.

Tertundanya pencairan itu menganggu cashflow untuk menyelesaikan pekerjaan yang sudah dijalankan. (*)

Tinggalkan Balasan