BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Banjarmasin dinilai masih ada kelemahan.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR tidak menampik adanya kelemahan dalam Perda itu, sehingga aparat yang berwenang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, belum mampu berbuat maksimal.
Dikatakan Yamin, dalam pasal 7 ayat 1, Perda No 10 tahun 2017 disebutkan penjual eceran minuman beralkohol golongan A atau 5 persen hanya diizinkan buka pukul 23.00 hingga 24.00 WITA.
Sementara lanjutnya, pada ayat 2 berbunyi, untuk penjualan langsung minum di tempat di restoran hanya diizinkan untuk dijual pada pukul 21.00 hingga 23.00 WITA.
Baca Juga : Revisi Perda Reklame Difokuskan untuk PAD dan Estetika Kota
Baca Juga : Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba di Kalsel Difinalisasi
“Kedua hal ini yang sering ditemukan pelanggaran Perda. Sayangnya dalam Perda itu tidak ada dijelaskan sanksi seperti penutupan atau pencabutan izin usaha bagi yang melanggar,” jelas Yamin.
Pun demikian, Politisi Partai Gerindra itu dengan tegas menyatakan, Pemkot Banjarmasin bisa saja melakukan tindakan tegas kepada yang terbukti melanggar Perda.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Pemkot Banjarmasin dalam hal ini Satpol PP, Dinas Pariwisata dan lainnya. Jika memang diperlukan kami akan usulkan dibuatkan Peraturan Walikota Banjarmasin, agar minuman beralkohol di Banjarmasin bisa terkendali,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran