Perda Damkar Segera Diparipurnakan

Ilustrasi Pemadan Kembakaran sedang memadamkan api

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Daerah (Perda) yang memuat keberadaan serta operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) swakarsa di Banjarmasin sudah masuk dalam tahap finalisasi.

Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membentuk kelompok kerja (pokja) yang isinya melibatkan berbagai pihak.

“Selain mengajak seluruh perwakilan Damkar Swakarsa se-Banjarmasin, kita juga akan melinatkan akademisi, para tenaga profesi ke dalam pokja bersama dinas damkar,” tuturnya.

Dalam pokja itu nanti pihak Dinas Damkar juga akan melibatkan sejumlah instansi seperti PLN, PDAM, Dinsos, BPBD dan Satpol PP Kota Banjarmasin agar Perda tersebut bisa dijalankan oleh semua pihak.

Baca Juga : Sempat Mendapat Perawatan Medis, Korban Kecelakaan Dengan Mobil Pemadam Meninggal Dunia

Baca Juga : Digelar di Bawah Guyuran Hujan, HUT Damkar ke 103 Jadi Ajang Silaturahmi Pemadam Kebakaran se Banjarmasin

“Dengan mengajak seluruh instansi terkait, sehingga forum yang dibentuk ini bisa mendapatkan bersama dan bisa diterapkan di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Damkar, Hari Kartono, menyampaikan Perda tersebut sudah masuk tahap akhir dan akan segera diparipurnakan.

“Di sana nanti akan ditekankan agar pihak Dinas Damkar mensosialisasikan kepada masyarakat,” ucap, anggota DPRD Kota Banjarmasin Fraksi Gerindra ini.

Setelah finalisasi dilakukan, kemudian Perda Damkar tersebut diajukan lagi ke Provinsi, yang kemudian nanti di tingkat provinsi dibahas lagi. Kalau sudah disetujui baru diparipurnakan.

“Kalau ada pasal yang harus diperbaiki atau ditambah. Maka nanti akan dibahas lagi di sana. Kalau memang sudah clear maka akan langsung diparipurnakan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran