Belum ada Walikota Definitif, Revisi Perda Damkar Terkendala

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran atau Pemadam Kebakaran (Damkar) diusulkan direvisi dan sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Banjarmasin, pada 2020 silam.

Namun kenyataan, revisi Perda tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena panitia khusus (Pansus) revisi Perda tersebut belum terbentuk.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin H Arupah Arif menyatakan, pansus belum terbentuk karena terkendala belum ada walikota Banjarmasin definitif.

“Sebab usulan pembentukan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri harus ditandatangani walikota definitif,” ujarnya.

Sementara, jelasnya, setelah draf revisi Perda tersebut dilakukan uji publik, Banjarmasin menggelar Pilwali sehingga walikota izin cuti, kemudian jabatan walikota Banjarmasin diisi Plt/Plh hingga Pj sampai saat ini.

“Atas dasar itu revisi Perda Damkar masih belum bisa dilakukan pembahasan,” sebutnya.

Pun demikian, ia mengatakan, tidak ada kekosongan hukum untuk penganganan dan pencegahan kebakaran, sebab regulasi hukum yang ada masig berlaku.

“Selama belum direvisi, artinya Perda yang ada masih bisa diterapkan,” katanya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan