Penuhi Panggilan Penyidik, GM Didampingi Empat Kuasa Hukumnya

GM menjalani pemeriksaan didalam ruang Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru.(foto: nuha/klikkalsel)
BANJARBARU, klikkalsel.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin Gusti Makmur (GM) yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka memenuhi panggilan penyidik Polres Banjarbaru, Kamis (30/01/2020).
Dari pantauan klikkalsel.com, sebelum pukul 10.00 Wita, GM sudah mendatangi ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim di Mapolres Banjarbaru didampingi empat kuasa hukumnya.
Kuasa hukum atau pengacara GM, Dian Corona mengatakan, bahwa pihaknya datang bersama tiga kuasa hukum lain untuk mendampingi GM.
“Kami menghargai waktu, sehingga kooperatif dalam proses ini. Kami tidak ingin sampai menghalangi penyidikan, undangan jam sekian kita datang jam sekian,” jelasnya.
Baca Juga : Ditunjuk Plt Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Siap Jalankan Tahapan Pilkada
Senada dengan kuasa hukum GM, Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati menuturkan, tersangka kasus dugaan asusila bersama pendampingnya datang tepat waktu.
“Pemanggilan biasanya kan jam 10.00 Wita, tapi yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik lebih awal,” ucap AKP Siti Rohayati.
Dikabarkan sebelumnya, penyidik Polres Banjarbaru yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah telah menetapkan GM sebagai tersangka.
Informasi dari Kasat Reskrim, sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka kepada GM. Sehingga hari ini GM bersama tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan tim penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, GM dan timnya sudah berada didalam ruang Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru bersama penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan.(nuha)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan