Pentingnya Izin Keramaian Dalam Sebuah Kegiatan, Ini Persyaratannya!

Foto: istimewa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masyarakat kerap mengabaikan pembuatan izin keramaian kepada pihak kepolisian sebelum membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Padahal izin tersebut memiliki peranan penting dalam lancar dan amannya sebuah kegiatan, seperti konser, pergelaran, bazar dan sebagainya.

Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Kompol Asep Danu Hudaya ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Izin keramaian dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia bagi masyarakat yang akan melangsungkan acara yang berpotensi menghadirkan banyak orang. Izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana kondusif bagi semua pihak pada penyelenggaraan acara.

Nantinya dari izin keramaian yang dibuat polisi akan menyusun sejumlah langkah yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, seperti melakukan ploting anggota pengamanan, cek lokasi, hingga memberikan masukan terkait pelaksanaan.

“Ini dibuat bukan untuk menyulitkan masyarakat namun untuk memastikan kegiatan yang berjalan di tengah masyarakat aman,” ucapnya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga : Kebakaran di Alalak Utara Banjarmasin, Pensiunan Pegawai Kelurahan Tewas Terbakar

Baca Juga : Laka Beruntun Dialami Mobil Pemadam Kebakaran Pemko Banjarmasin karena Rem Blong

Selain itu pentingnya izin keramaian bertujuan untuk mempermudah koordinasi antara pihak kepolisian dan pihak penyelenggara melalui penanggung jawab.

Meski demikian, permohonan izin keramaian tidak dapat diajukan secara mendadak.Permohonan ujarnya dapat diajukan beberapa hari sebelumnya kegiatan dilaksanakan.

“Untuk tingkat kota/Polresta 7 hari sebelum kegiatan, untuk tingkat provinsi/Polda 15 hari sebelum kegiatan dan untuk tingkat nasional/Mabes Polri 30 hari sebelum kegiatan,” jelasnya.

Termasuk nantinya partai politik yang ingin melakukan kampanye atau kegiatan lain yang menghadirkan orang banyak di masa yang telah di tentukan. (David)

Syarat mendapatkan izin keramaian:
1.Surat permohonan izin.
2. Surat Rekomendasi dari Dinas/ Instansi/organisasi terkait sesuai dengan substansi kegiatan yang akan digelar.
3. Surat Rekomendasi dari Satgas Covid-19.
4. Surat keterangan/ijin dari pihak pengelola tempat.
5. Proposal kegiatan yang mencakup keterangan/gambaran dari pelaksanaan giat termasuk layout venue yang digunakan serta susunan kepanitian maupun peserta/tamu yang hadir.
6. Surat Pernyataan dari penanggungjawab kegiatan dibubuhi tandatangan diatas materai serta fotocopy identitas diri penanggungjawab kegiatan
7. Rapat koordinasi antar instansi yang berwenang serta notulen hasil rapat
8. Surat permohonan Bantuan Pengamanan

Editor: Abadi