Penggerebekan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Temukan 2 Paket Sabu

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BARABAI, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menggerebek GR (31) d rumahnya di Desa Kambat Selatan, Selasa (1/6/2021) pukul 13.30 WITA.

Penggerebekan dilakukan GR diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Benar saja saat digeledah ditemukan 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,15 gram di rumahnya. Barang haram tersebut ditemukan di celana levisnya.

Dikonfirmasi, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo, Rabu (2/6/2021) membenarkan kejadian tersebut, menangkap satu pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Satresnarkoba menangkap satu pelaku berinisial GR 31) di Desa Kambat Selatan RT. 004 RW. 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tepatnya dirumah yang ditempati pelaku pada pukul 13.30 WITA tanpa perlawanan,” ucapnya.

Diketahui, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kambat Selatan, Kecamatan Pandawan. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan, kemudian berhasil meringkus pelaku di kediamannya.

Selanjutnya pelaku dan barang Bukti 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak korek api merk Nomor Satu warna hijau, 1 lembar celana pendek merk BWC warna coklat, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet merk Leather LEVI’S warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.(dayat)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan