Pengelolaan Dana Desa Sesuai Perdes

Bupati Balangan, H Ansharuddin secara simbolus menyerahkan ADD BJPRD Tahun 2020 kepada pengurus desa.(foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com – Bupati Kabupaten Balangan, H Ansharuddin mengaprisisasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat atas kinerja mendorong dan mengawal desa dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Aprisiasi ini disampaikan Ansharuddin saat membuka sosialisasi penyaluran dana desa dan ADD BHPRD 2020 di Aula Mayang Maurai di Komplek Perumahan Bupati Kecamatan Paringin, Selasa (8/1/2019).
Dalam hal pengelolaan keuangan desa, selaku bupati merasa bangga, diawal Tahun 2020 ada 115 desa yang telah tepat waktu menetapkan Perdes APB-DES 2020.
“Yang membuat saya bangga, karena ini adalah kemajuan yang sangat luar biasa dibanding setahun yang lalu, di mana waktu itu hanya tiga desa yang berhasil menetapkan Perdes APB-DES pbdes tepat waktu,” ucapnya.
Sebagai apresiasi atas kemajuan tersebut, sebagai bupati telah memutuskan untuk mengambil kebijakan, khusus untuk desa yang telah dengan benar dan tepat waktu menetapkan perdes apbdes 2020, maka ADD-BHPRD tahap I dan tahap II akan disalurkan secara bersamaan dengan beberapa persyaratan yang dipermudah.
Lebih lanjut, dengan lebih cepatnya APB-DES ditetapkan, kemudian lebih cepat pula dana masuk ke rekening desa, diharapkan adalah agar lebih segera pula desa bisa menggunakannya untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tentu menurut bupati, harus dengan tetap mengutamakan pelaksanaan secara swakelola dan padat karya tunai, hal mana bertujuan agar keterlibatan atau partisipasi masyarakat lebih intensif, serta lebih merasakan manfaatnya untuk desa.
Terkait kemajuan yang dicapai dalam hal pengelolaan keuangan desa, apresiasi yang tinggi juga disampaikan Bupati H Ansharuddin kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atas inovasinya, yaitu penerapan Siskeudes online, serta kesigapannya dalam menyiapkan regulasi yang diperlukan.
“Kami juga mengapresiasi tinggi kepada seluruh desa dan camat atas kolaborasi yang baik dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa'”Ucapnya.
Tetakhir Bupati mengingatkan, kepada desa-desa yang hingga hari ini masih belum menetapkan Perdes A0B-DES segera selesaikan paling lambat akhir bulan januari ini. Jika lewat batas waktu maka akan diberi sanksi.
“Tentunya hal ini akan sama-sama tidak nyaman bagi kita, baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten, karena pembangunan desa merupakan komponen dan penopang yang sangat penting bagi  pembangunan daerah,” pungkasnya.(fitri/adv)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan