Pengedar Sabu di Wilayah Banjarmasin Selatan Dibekuk Polisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tak memiliki pekerjaan membuat Muhammad Ichfan alias Ifan (46) warga Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan nekat jualan narkokoba jenis sabu.

Akibatnya, pria paruh baya tersebut harus berurusan dengan hukum dan terancam mendekam di penjara dalam yang waktu cukup lama.

Ifan ditangkap jajaran Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan di sebuah rumah di kawasan Jalan Tembus Mantuil Gang Raya Indah RT. 005 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin selatan, Senin (2/3/2020).

“Bersama pelaku kita dapati 3 paket sabu dengan berat total 4,88 gram,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, Kamis (5/3/2020).

Sabu yang terbungkus kotak kecil tersebut ditemukan petugas di atas kasur. Selain itu petugas juga menemukan satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Banjarmasin Selatan dan terancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika.

Sementara ditempat terspisah, Dua pemuda juga diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Selatan, Hijrah Saputra alias Uta (29) dan Rusman Alfiandi alias Andi (23). Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba di kawasan Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (4/3/2020).

Menurut Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, saat akan ditangkap pelaku Uta sempat membuang dua paket kecil sabu yang setelah ditimbang memiliki berat 0,58 gram, namun aksi tersebut berhasil dipergoki petugas.

“Saat kita geledah dikantong celana bagian belakang saudara Uta ditemukan uang Rp 100 ribu yang diakuinya milik Andi untuk membeli sabu,” ujar Kanit.

Atas perbuatannya para pelaku, akan dikenakan pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan