PARINGIN, klikkalsel.com- Terdakwa kepemilikan narkotika jenos sabu seberat 1,2 Kilogram atas nama Eko Widodo dan Faris Siswanto dituntut 18 tahun penjara dan denda denda sebesar Rp5 milyar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan Awan Prastyo Luhur, SH MM membacakan tuntutannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kamis (14/10/2019).
JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara†ujar JPU Awan Prastyo dihadapan Majelis Hakim PN Paringin.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp5 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka digantikan pidana penjara selama 1 tahun.
Mendengar tuntutan tersebut kedua terdakwa terdiam dengan kepala tertunduk, setelah berkoordinasi dengan penasihat hukum keduanya akan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutnya.
JPU Awan Prasetyo Luhur yang menangani kasus sabu 1,2 Kilogram ini, menyatakan tuntutan ini dengan peran serta mereka masing-masing.
Diterangkanya, terdakwa Faris dan Eko ini dari hasil penyidikan terbukti ikut serta dalam pemufakatan perbuatan perantara penjualan narkoba dan dituntut 18 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Setelah ini kasusnua akan disidangkan kembali pada tanggal 21 November 2019 dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar berhasil dilakukan jajaran Polres Balangan, Kamis (16/5/2019) petang sekitar pukul 18.20 Wita.
Tak tanggung-tanggung lebih dari 1,2 Kilogram sabu berhasil disita petugas dari sebuah mobil Toyota Avanza hitam Nopol KT 1315 KI yang melintas di wilayah Balangan, Kalimantan Selatan.
Dari temuan itu, diamankan dua pelaku, Eko Widodo dan Faris Siswanto, yang sama-sama warga Jalan Soekarno Hatta, Keluharan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selain sepaket besar dengan berat 1,2 Kilogram, juga didapat 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1.61 gram.(fitri)
Editor : Amran





