BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Jalan Ir P M Noor, Gang Nuruddin, RT 56 Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menganiaya sales obat nyamuk, pada Selasa (9/12/2022) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan IS (29) dengan korbanya bernama Akhmad Reza (27) warga Jalan KS. Tubun Gang II Damai RT 014 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Pelaku sempat buron kurang lebih 4 bulan, di masa pelariannya sempat bekerja di Sungai Danau,Tanah Bumbu,” kata Iptu Firuza, Rabu (28/12/2022) malam.
Baca Juga : Sempat Buron Tiga Pekan, Pelaku Penganiayaan di Jalan Sutoyo S Diringkus Polisi
Baca Juga : Polsek Bantim Ringkus Pelaku Penganiayaan di Veteran
Hingga akhirnya ditangkap pada Selasa (27/12/2022) pukul 17.30 Wita oleh Unit buser Polsek Banjarmasin Barat setelah mendapat info bahwa IS pulang ke rumahnya.
Atas perbuatanya, IS terancam hukuman maksimal 2,8 tahun penjara seperti pada pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Lebih lanjut, Iptu Firuza menerangkan kronologis kejadian ini bermula saat korban bekerja seperti biasanya, berkeliling dengan sepeda motornya di kawasan pemukiman warga untuk menjajakan obat nyamuk.
Hingga ke Gang Nuruddin di Kelurahan Pelambuan, saat melintas di depan rumah IS, tanpa sengaja sengaja korban tersenggol motor yang di parkir di sana.
Mendengar suara benturan keras di depan rumah, IS langsung keluar rumah.
Korban yang melihat IS langsung meminta maaf dan menanyakan apakah ada kerusakan pada motor milik pelaku.
Namun niat baik korban diabaikan pelaku, dia langsung menghajar sang sales dengan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis kanannya, lalu melakukan visum dan membuat laporan ke Polsek Banjarmasin Barat. (airlangga)
Editor: Abadi