Pengajuan Bakal Caleg NasDem Dikembalikan KPU Kalsel

Ketua DPW Partai NasDem Kalsel, H. Mansyur melayani wawancara awak media usai pengajuan daftar bakal caleg DPRD di KPU Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengajuan daftar bakal calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kalsel oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) di KPU Kalsel belum memenuhi syarat, Banjarmasin, Kamis (11/5/2023). KPU Kalsel harus mengembalikan berkas pengajuan tersebut lantaran ada ketidakcocokan daftar caleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan dokumen fisik diserahkan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Kalsel, H. Mansyur tak menampik dikembalikannya berkas pengajuan bakal caleg itu. Lantaran ketidaksinkronan data ditemukan pihak KPU Kalsel dan Bawaslu Kalsel setelah melakukan pemeriksaan berkas.

Dia mengungkapkan, perbedaan nama terdapat pada daftar pengajuan bakal caleg daerah pemilihan (dapil) 7 yang meliputi Banjarbaru dan Tanah Laut. Bersama dengan itu, NasDem mengajukan 55 nama daftar bakal caleg di 7 dapil Pileg DPRD Kalsel.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar, cuman satu item yang dilakukan perbaikan. Insya Allah besok kami antar perbaikannya,” ucapnya usia pengajuan berkas di Sekretariat KPU Kalsel, Jalan A Yani KM 3,5 Banjarmasin.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Sosialisasikan Syarat Pencalonan Anggota DPRD

Baca Juga : Berkas Dinyatakan Lengkap, PDIP Banjarmasin Daftarkan 45 Kadernya Sebagai Bacaleg

Sementara itu, Plt Ketua KPU Kalsel Siswandi Reya’an membenarkan ketidaksinkronan daftar bakal caleg Partai Nasdem. Dia menerangkan daftar bakal caleg yang di-input pada laman https://silon.kpu.go.id harus sama dengan dokumen fisik yang diserahkan saat pengajuan.

“Ada perbedaan di dapil 7. Jadi bukan hanya partai NasDem, jadi setiap pengajuan di kita, kita selalu melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen antara fisik dan dengan dokumen yang ada di Silon,” jelasnya.

Sementara itu, di hari yang sama PDI-P juga melakukan pengajuan daftar bakal caleg DPRD Provinsi Kalsel di seluruh dapil. Hasilnya, pengajuan parpol berlogo banteng tersebut dinyatakan lengkap dan diterima KPU Kalsel.

Sebelumnya pada Senin 8 Mei 2023 lalu, PKS juga melakukan pengajuan serupa tanpa rekomendasi perbaikan dan diterima KPU Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi