KPU Banjarmasin Sosialisasikan Syarat Pencalonan Anggota DPRD

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah semakin dekat. Sosialisasi pun terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.

Kali ini KPU Banjarmasin, mensosialisasikan tahapan pencalonan anggota DPRD Banjarmasin ke perwakilan partai politik (Parpol).

Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan bahwa tahapan yang dilakukan ini sebagai salah satu upaya sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat, berkaitan dengan syarat-syarat pencalonan anggota DPRD Banjarmasin.

“Mengingat akan dibuka pendaftaran pada 1-14 Mei, maka dengan ini kami sosialisasikan syarat-syarat pencalonannya ke seluruh elemen masyarakat,” ucap Rahmiyati.

Ia mengatakan bahwa syarat pencalonan yang disosialisasikan ini telah tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga 3.040.149 Jiwa di Kalsel Masuk DPS, Meningkat Dari Pemilu Sebelumnya

Baca Juga 30 Persen Keterwakilan Perempuan Pendaftaran Bacaleg Parpol ke KPU Jadi Prioritas

Dimana dalam PKPU tersebut terdapat beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi.

“Semua WNI dari usia minimal 21 tahun lebih dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), boleh mendaftar,” ucapnya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi siapa saja termasuk TNI/POLRI, PNS/ASN apabila ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Legislatif, tetapi dengan syarat harus mengundurkan diri dari lembaganya.

Pengunduran diri pendaftar yang berstatus TNI/POLRI, PNS/ASN dapat dibuktikan dengan melampirkan surat pengunduran diri dalam berkas pendaftaran calon anggota DPRD Kota Banjarmasin.

“Jika tak bisa menunjukkan mengundurkan diri maka mohon maaf pada saat verifikasi nanti akan kami tinggal,” tuturnya.

Ditentukan pula jika ada calon mantan narapidana dimana akan dihitung minimal 5 tahun setelah bebas.

“Kami pun sudah koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan dan lainnya terkait itu memang harus 5 tahun setelah bebas,” imbuhnya.

Kemudian, KPU juga mengutamakan syarat calon agar melampirkan Surat keterangan Bersih Narkoba (bersih dari zat adiktif), selain Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

“Keterangan ini bisa didapatkan BNN serta tiga rumah sakit pemerintah kota ini,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran