Penetapan Pasangan Calon Tanpa Kehadiran Sahbirin – Muhidin dan Denny – Difri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalslel) menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur di Pilkada 2020 berdasarkan rapat internal komisioner KPU Kalsel yang digelar tertutup, Rabu (23/09/2020).

Tanpa mengundang dua paslon, KPU menetapkan pasangan H Sahbirin Noor – H Muhidin serta Denny Indrayana – Difriadi Darjat resmi menjadi calon pada proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel yang dihelat 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, rapat pleno penetapan ini digelar tertutup berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 di pasal 68 tanpa mengundang bakal paslon. Dalam atutan, hanya merilis produk hukum berupa berita acara penetapan di papan pengumuman dan laman website KPU Provinsi Kalsel.

“Kami sudah menetapkan paslon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 2 paslon memenuhi persyaratan, sejak pendaftaran hingga penetapan. Tidak ada yang tidak memenuhi syarat, semua pendaftar penuhi syarat. Kenapa kita gelar tertutup karena sesuai ketentuan, di pasal 68 di PKPU 9 2020, tidak pleno terbuka melainkan tertutup,” jelasnya.

Edy menambahkan, pasca penetapan paslon hari ini, tahapan selanjutnya pengundian nomor urut dengan mengundang pasangan calon, pada 24 September. Pelaksanaannya juga akan digelar terbatas memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar tidak terjadi kluster Pilkada 2020.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan