Penetapan Pasangan Calon Tanpa Kehadiran Sahbirin – Muhidin dan Denny – Difri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalslel) menetapkan dua pasangan calon (paslon) Gubernur – Wakil Gubernur di Pilkada 2020 berdasarkan rapat internal komisioner KPU Kalsel yang digelar tertutup, Rabu (23/09/2020).

Tanpa mengundang dua paslon, KPU menetapkan pasangan H Sahbirin Noor – H Muhidin serta Denny Indrayana – Difriadi Darjat resmi menjadi calon pada proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel yang dihelat 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, rapat pleno penetapan ini digelar tertutup berdasarkan peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 di pasal 68 tanpa mengundang bakal paslon. Dalam atutan, hanya merilis produk hukum berupa berita acara penetapan di papan pengumuman dan laman website KPU Provinsi Kalsel.

ā€œKami sudah menetapkan paslon untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, terdapat 2 paslon memenuhi persyaratan, sejak pendaftaran hingga penetapan. Tidak ada yang tidak memenuhi syarat, semua pendaftar penuhi syarat. Kenapa kita gelar tertutup karena sesuai ketentuan, di pasal 68 di PKPU 9 2020, tidak pleno terbuka melainkan tertutup,ā€ jelasnya.

Edy menambahkan, pasca penetapan paslon hari ini, tahapan selanjutnya pengundian nomor urut dengan mengundang pasangan calon, pada 24 September. Pelaksanaannya juga akan digelar terbatas memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar tidak terjadi kluster Pilkada 2020.(rizqon)

Editor : Amran