Penerapan Etle Mobile, Pelanggar Bisa Kena Pemblokiran STNK

BANJARBARU, klikkalsel.com – Awal Maret 2023 nanti, penindakan pengendara akan dilakukan menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile). Bagi pelanggar, bisa dikenakan blokir STNK.

Setelah satu alat Etle Mobile diterima Satlantas Polres Banjarbaru, pihaknya langsung melakukan sosialisasi penerapannya.

Disampaikan Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza, melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Angga Satrya, pada 1 Maret nanti penerapan Etle Mobile di Banjarbaru akan dilakukan.

“Pada Maret nanti, saat ini kita masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui tentang Etle Mobile,” ujarnya.

Teknisnya, dijelaskannya, nantinya personel dari Satlantas Polres Banjarbaru akan patroli menggunakan gawai yang sudah didesain khusus.

Baca Juga : Meningkatkan Kenyamanan serta Keamanan, PUPR Banjarbaru Bangun Trotoar di Sisi Jalan JPO

Baca Juga : Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalsel Belum Capai 50 Persen

Kemudian, jika menemukan pelanggar di jalan akan difoto dan nanti diproses, lalu dikirimkan surat sesuai alamat pada nomor kendaraan, dengan diberikan waktu 9 hari untuk mengkonfirmasi.

“Jika hingga waktu 9 hari itu tidak ditanggapi, maka akan dilakukan blokir STNK pemilik kendaraan,” jelasnya.

Pelanggaran yang dikenakan seperti pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat di jalan, dan lainnya.

“Untuk saat ini, belum sampai ke surat menyurat, karena nanti dilakukan evaluasi lagi,” katanya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, agar selalu tertib berlalulintas demi kenyamanan sesama.(faiz)

Editor : Amran