Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalsel Belum Capai 50 Persen

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi bersama Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti dan stakeholder menggelar rapat koordinasi peningkatan Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – BPJAMSOSTEK Banjarmasin bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel berupa meningkatkan Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

Pasalnya jumlah Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalsel baru mencapai 46,44 persen untuk pekerja formal.

Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Disnakertrans Kalsel, Kamis (9/2/2023).

Tutut hadir stakeholder antara lain pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalsel, para ahli yaitu Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Saprudin dan Ahli Ekonomi dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Dr. H. Atma Hayat.

Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Bunyamin Najmi menyatakan, bersama semua pihak dan pemangku kepentingan berupaya meningkatkan coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pasalnya cakupan di Kalsel belum mencapai 50 persen.

“Jumlah Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) baru mencapai 46,44 persen untuk Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dan baru mencapai 10,6 persen untuk Pekerja Bukan Penerima Upah atau Pekerja Informal,” ungkapnya.

Baca Juga BPJAMSOSTEK dan Dinas Pertanian Gelar FGD Tindak Lanjut INPRES No 2 Tahun 2021

Baca Juga Ahli Waris Tenaga Honor Kelurahan Kampung Baru Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

Oleh sebab itu, pihaknya terus berkoordinasi dan mengajak peran aktif kesadaran masyarakat, agar pekerja di Kalsel dapat dilindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Bunyamin Najmi juga menyampaikan, program Pemberian Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PARITRANA AWARD). Award ini akan diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan skala besar setiap sektor, perusahaan skala menengah, sektor layanan publik dan usaha kecil mikro di Kalsel.

Dia menjelaskan, Panitia PARITRANA AWARD di daerah yang disebut Tim 9 yang diketuai oleh Sekda Provinsi, sekretaris dari Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin dan 7 anggota lain yang terdiri dari Kepala Disnakertrans, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja/Buruh, Ahli Jaminan Sosial, Ahli ekonomi, Ahli Hukum dan Ahli Kebijakan Publik.

Dia berharap, Peningkatan Coverage Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejalan dengan upaya meraih PARITRANA AWARD serta perusahaan dan pelaku usaha. Tujuannya selain melindungi seluruh pekerja juga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di lingkungannya melalui CSR pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Selain itu didukung dengan kebijakan dan regulasi dari pihak pemerintah dan pihak terkait kebijakan yang mendukung perlindungan Jaminan Sosial,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad