HSU  

Penempatan Pejabat di HSU Belum Sepenuhnya Berdasarkan Kualifikasi dan Kompetensi

Ketua STIA Amuntai Dr Reno Affrian S. Sos MAP

AMUNTAI, klikkalsel.com – Pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) telah mengisi kekosongan jabatan dinilai belum sepenuhnya berdasarkan kualifikasi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua STIA Amuntai Reno Affria, kepada media, Kamis (14/7/2022).

Dr Reno mengatakan, pengisian jabatan yang dilaksanakan baru baru tadi, dinilai belum sepenuhnya berdasarkan kualifikasi dan kompetensi ASN, yang bisa menimbulkan kecurigaan di Kalangan masyarakat.

“Dalam lingkup kajian ilmu administrasi lemahnya kinerja ASN, disebabkan posisi yang diduduki bukan merupakan kualifikasi dan kompetensi,” ujarnya.

Terus ujar Ketua Hipmi HSU ini, dalam patologi (Penyakit red), administrasi juga disebutkan rendahnya pengetahuan dan keterampilan akan mengakibatkan tujuan organisasi sulit untuk dicapai.

“Pemkab HSU baru saja mengalami guncangan hebat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai momentum reformasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapan Reno.

Prinsip Good Governance dengan 9 prinsipnya dan inovasi-inovasi dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai solusi memperbaiki hal tersebut.

Baca Juga : Husairi Harapkan Bersinergi Pencegahan Stunting di HSU

Baca Juga : Plt Bupati HSU: Pinta Pejabat Baru Bisa Memberikan Pelayanan Cepat dan Bebas Pungli

“Tantangan Pemkab HSU saat ini bagaimana memulihkan kepercayaan publik melalui kegiatan yang lebih transparan dan akuntabilitas di masyarakat,” katanya.

Selain itu juga disampaikannya, melalui pemerintah pusat juga telah diatur bagaimana kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Yang kita kenal dengan sistem merit, sistem merit bertujuan menempatkan penjabat-pejabat birokrasi sesuai kompetensinya dan memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan sewenang-wenang.

“Kami selaku lembaga pendidikan tinggi, siap membantu Pemkab HSU untuk memberikan sumbangan pemikiran, hasil penelitian dosen dan mahasiswa dapat digunakan untuk peningkatan kinerja pemerintah,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rakhmadi Permana mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan kemarin untuk mengisi kekosongan pejabat sudah sesuai dengan aturan dan mendapatkan pertimbangan dari tim penilai kinerja terdiri dari, Sekretaris Daerah, Assisten 3, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda HSU.

“Selain dari tim kinerja, iya juga mendapatkan masukan dari kepala SKPD, yang mana yang sesuai dengan analisis jabatan. Agar bekerja di SKPD bisa maksimal,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah wajib yang menduduki jabatan mengikuti Diklat Pim empat dan tiga, tidak mesti, itu cuma syarat saja, bisa saja itu sambil jalan setelah menduduki jabatan baru mengikuti diklat pim sesuai ketentuan.

“Syarat menduduki jabatan berdasarkan kinerja dan Kopentinsi aparatur sipil negara (ASN), selama menjadi abdi negara,” Pungkasnya.(ramadhani )

 

Editor : Amran